Alur Daftar Nikah Secara Online
📌Langkah Pertama
- Kunjungi Website SIMKAH https://simkah4.kemenag.go.id
- Pilih Menu Masuk/Daftar
- Apabila kamu sudah mendaftar dan sudah mempunyai akun maka tidak perlu, kamu bisa langsung masuk.
- Kamu akan di arahkan ke menu dashboard area, silahkan lengkapi data diri kamu.
📌Langkah Kedua
- Pilih menu Daftar Nikah pada dashboard area.
- Siapkan dokumen-dokmen yang diperlukan.
- Isi dan lengkapi semua form-form yang disediakan.
- Apabila pernikahan dilakukan di kantor KUA, maka biaya layanan GRATIS.
- Apabila pernikahan di luar kantor KUA, maka membayar biaya layanan sebesar Rp.600.000
- Invoice pembayaran akan tergenerate otomatis oleh sistem.
- Bayar tagihan sesuai dengan informasi yang tertera dalam Invoice pembayaran.
📌Langkah Ketiga
- Pemeriksaan data nikah calon pengantin dan wali nikah di KUA tempat akad nikah oleh petugas KUA.
- Calon pengantin yang telah melakukan pendaftaran kehendak nikah wajib mengikuti bimbingan perkawinan dan diberikan sertifikat.
- Pelaksanaan akad nikah dan penyerahan buku nikah di lokasi apabila pernikahan dilaksanakan di luar kantor KUA.
- Pelaksanaan akad nikah dan penyerahan buku nikah di kantor KUA apabila pernikahan dilaksanakan di kantor KUA.
0 Komentar