Alur Daftar Nikah Secara Online


📌Langkah Pertama

  • Kunjungi Website SIMKAH https://simkah4.kemenag.go.id
  • Pilih Menu Masuk/Daftar
  • Apabila kamu sudah mendaftar dan sudah mempunyai akun maka tidak perlu, kamu bisa langsung masuk.
  • Kamu akan di arahkan ke menu dashboard area, silahkan lengkapi data diri kamu.

📌Langkah Kedua

  • Pilih menu Daftar Nikah pada dashboard area.
  • Siapkan dokumen-dokmen yang diperlukan.
  • Isi dan lengkapi semua form-form yang disediakan.
  • Apabila pernikahan dilakukan di kantor KUA, maka biaya layanan GRATIS.
  • Apabila pernikahan di luar kantor KUA, maka membayar biaya layanan sebesar Rp.600.000
  • Invoice pembayaran akan tergenerate otomatis oleh sistem.
  • Bayar tagihan sesuai dengan informasi yang tertera dalam Invoice pembayaran.

📌Langkah Ketiga

  • Pemeriksaan data nikah calon pengantin dan wali nikah di KUA tempat akad nikah oleh petugas KUA.
  • Calon pengantin yang telah melakukan pendaftaran kehendak nikah wajib mengikuti bimbingan perkawinan dan diberikan sertifikat.
  • Pelaksanaan akad nikah dan penyerahan buku nikah di lokasi apabila pernikahan dilaksanakan di luar kantor KUA.
  • Pelaksanaan akad nikah dan penyerahan buku nikah di kantor KUA apabila pernikahan dilaksanakan di kantor KUA.

Posting Komentar

0 Komentar