Tentang  Kantor Urusan Agama Distrik Abepura


Kantor Urusan Agama (KUA) Distrik Abepura merupakan institusi pemerintah di bawah Kementrian Agama Kota Jayapura yang mempunyai tugas dan fungsi pemerintah di bidang pembangunan agama di wilayah Kecamatan atau Distrik Abepura, khususnya dibidang urusan agama Islam. Dalam melaksanakan tugas tersebut maka KUA Distrik Abepura merencanakan berbagai program, hal itu dimaksudkan agar tugas yang diembannya dapat dicapai dengan hasil yang baik.

Kantor Urusan Agama (KUA) Distrik Abepura yang terletak di Jalan Abepantai No. 72 Kelurahan Asano, Distrik Abepura, Kota Jayapura, Provinsi Papua. Pada awalnya memiliki wilayah kerja yang meliputi Distrik Abepura dan Distrik Muara Tami, namun mulai tahun 2019, KUA Distrik Abepura melepasnya dikarenakan sudah didirikan KUA Distrik Muara Tami, sehingga wilayah kerja KUA Distrik Abepura sekarang hanya melayani wilayah Distrik Abepura.

Kantor Urusan Agama (KUA) Distrik Abepura secara resmi ditandatangani oleh kepala KUA dengan Surat Keputusan Kepala Kantor Wilayah Departemen Agama Provinsi Papua No. W.z/2-b/164/0685/KEP/1980 atas nama Baso Sinjai yang pada saat itu belum ada gedung Balai Nikah/KUA. Oleh sebab itu, pelayanan pada saat itu hanya terbatas pada pelayanan administrasi pernikahan saja.

Kantor Urusan Agama (KUA) Distrik Abepura semula Bernama balai Nikah didirikan di atas tanah seluas 29,60 m  16,60 m dengan ukuran bangunan 10,30 m  8,20 m secara keseluruhan luas bangunan adalah 80 m yang terbagi menjadi 4 ruangan, yaitu ruang kepala, ruang staf pegawai, ruang tunggu dan balai nikah.