Tugas dan Fungsi KUA
📌TUGAS KUA
Berdasarkan Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 34 Tahun 2016 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Urusan Agama Kecamatan BAB 1 Pasal 2 KUA Kecamatan mempunyai tugas melaksanakan layanan dan bimbingan masyarakat Islam di wilayah kerjanya.
📌FUNGSI KUA
Adapun fungsi dari KUA Kecamatan adalah sebagai berikut:
- Pelaksanaan pelayanan, pengawasan, pencatatan, dan pelaporan nikah dan rujuk;
- Penyusunan statistik layanan dan bimbingan masyarakat Islam;
- Pengelolaan dokumentasi dan sistem informasi manajemen KUA Kecamatan;
- Pelayanan bimbingan keluarga sakinah;
- Pelayanan bimbingan kemasjidan;
- Pelayanan bimbingan hisab rukyat dan pembinaan syariah;
- Pelayanan bimbingan dan penerangan agama Islam;
- Pelayanan bimbingan zakat dan waqaf; dan
- Pelaksanaan ketatausahaan dan kerumahtanggaan KUA Kecamatan.
Temui Kami Di Media Sosial