Rekomendasi Nikah


Bagi warga yang memiliki KTP Distrik Abepura namun akan melangsungkan pernikahan di luar wilayah distrik ini, diwajibkan untuk terlebih dahulu mengurus Surat Rekomendasi Nikah di KUA Distrik Abepura. 

📌 DOKUMEN PERSYARATAN
  1. Foto copy KTP Calon Suami - Istri
  2. Foto copy Akta Kelahiran  Calon Suami - Istri
  3. Foto copy Kartu Keluarga Calon Suami - Istri
  4. Pass Photo: 2x3 (3 lembar), 3x4 (3 lembar), 4x6 (2 lembar) - Latar Biru
  5. Foto copy KTP Kedua Orang Tua (Ayah dan Ibu) Calon Suami - Istri
  6. Foto copy KTP Saksi Nikah Calon Suami - Istri (masing-masing 1 orang)
  7. Surat persetujuan calon mempelai
  8. Surat izin tertulis orang tua atau wali bagi calon mempelai yang belum mencapai umur 21 tahun
  9. Dispensasi dari pengadilan agama bagi calon pengantin yang belum mencapai usia 19 tahun
  10. Surat izin dari atasan/kesatuan bagi calon pengantin dengan status anggota TNI/POLRI
  11. Akta cerai dari pengadilan bagi calon pengantin dengan status janda/duda (cerai hidup)
  12. Surat keterangan kematian bagi janda/duda (cerai mati) dari kepa desa / lurah atau pejabat setingkat
  13. Izin untuk menikah dari kedutaan / kantor perwakilan negara bagi Warga Negara asing (WNA)

Posting Komentar

0 Komentar