Rekomendasi Nikah
Bagi warga yang memiliki KTP Distrik Abepura namun akan melangsungkan pernikahan di luar wilayah distrik ini, diwajibkan untuk terlebih dahulu mengurus Surat Rekomendasi Nikah di KUA Distrik Abepura.
📌 DOKUMEN PERSYARATAN
- Foto copy KTP Calon Suami - Istri
- Foto copy Akta Kelahiran Calon Suami - Istri
- Foto copy Kartu Keluarga Calon Suami - Istri
- Pass Photo: 2x3 (3 lembar), 3x4 (3 lembar), 4x6 (2 lembar) - Latar Biru
- Foto copy KTP Kedua Orang Tua (Ayah dan Ibu) Calon Suami - Istri
- Foto copy KTP Saksi Nikah Calon Suami - Istri (masing-masing 1 orang)
- Surat persetujuan calon mempelai
- Surat izin tertulis orang tua atau wali bagi calon mempelai yang belum mencapai umur 21 tahun
- Dispensasi dari pengadilan agama bagi calon pengantin yang belum mencapai usia 19 tahun
- Surat izin dari atasan/kesatuan bagi calon pengantin dengan status anggota TNI/POLRI
- Akta cerai dari pengadilan bagi calon pengantin dengan status janda/duda (cerai hidup)
- Surat keterangan kematian bagi janda/duda (cerai mati) dari kepa desa / lurah atau pejabat setingkat
- Izin untuk menikah dari kedutaan / kantor perwakilan negara bagi Warga Negara asing (WNA)
0 Komentar